“Sebanyak 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan berhasil diamankan,” jelasnya.
Ditambahkan Dir Polairud Polda Kaltim, pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Kota Bontang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dimana ancaman kurungan penjaranya paling minim 3 tahun.
(redaksi)