POJOKNEGERI.COM - Karena terbukti memiliki dan menyimpan bahan peledak jenis bom ikan, seorang pria berinisial SH (43) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa harus berhadapan dengan petugas kepolisian, Jumat (17/2/2023) kemarin.
Dijelaskan Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hal itu pun lantas segera ditindaklanjuti Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Walhasil, dari pantauan di lapangan petugas mendapati SH dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Personel Polairud lantas pembuntutan terhadap pelaku SH yang menuju ke arah pondok di atas perairan Kota Bontang,” ujarnya, Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut Donny Adityawarman menjelaskan, sesampainya di TKP, personel melakukan pemeriksaan terhadap rumah di atas laut dan menemukan bom ikan yang sudah dirakit di dalam botol.
“Sebanyak 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan berhasil diamankan,” jelasnya.
Ditambahkan Dir Polairud Polda Kaltim, pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Kota Bontang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dimana ancaman kurungan penjaranya paling minim 3 tahun.
(redaksi)