Seperti misalnya pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi
Oleh karenanya, jika pun gugatan dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.
"Tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya.
Lebih tegasnya, Yusril sampaikan PN Jakpus juga seharusnya menolak gugatan Partai Prima itu.
Karena dinilai, Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili perkara tersebut.
Dilihat pada persoalan gugatan Partai Prima, Yusril anggap materi gugatan adalah bukan perbuatan melawan hukum, tetapi lebih pada gugatan sengketa administrasi pemilu.
Sehingga seharusnya itu masuk pada ranah Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
"Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," kata Yusril
(redaksi)