POJOKNEGERI.COM - Per hari ini, Senin (6/3/2023), pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kantor pukul 05.30 Wita.
Aturan ini, mulai diterapkan hari ini.
Aturan itu melengkapi kebijakan sekolah masuk jam 5.30 pagi untuk 10 SMA/SMK di Kota Kupang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan aturan tersebut adalah wujud dari revolusi mental.
"Ini untuk mengubah revolusi mental. Jadi, kami masuk kantor diawali dengan olahraga, renungan, kebersihan halaman, baru kami mulai aktivitas pelayanan," kata Linus.
(redaksi)