POJOKNEGERI.COM - Menyusul kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan siswa masuk sekolah pukul 05.30 WITA, kini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), juga diwajibkan masuk kantor pukul 05.30 WITA.
Penerapan ASN Disdikbud NTT masuk pukul 05.30 WITA, mulai diberlakukan pada Senin (6/3/2023) hari ini.
Dilansir dari Kompas.com, para ASN ada yang datang menggunakan kendaraan pribadi, diantar, dan ada yang menggunakan kendaraan umum.
Tiba di kantor, mereka lalu menuju tempat absen digital, kemudian berkumpul di halaman kantor.
Selanjutnya para ASN menari dan berdoa bersama, yang dipimpin langsung Kepala Disdikbud NTT, Linus Lusi.
Setelah itu, pada pukul 06.10 Wita, semua ASN lalu masuk ke dalam ruangan masing-masing untuk memulai aktivitas mereka.