“Saat itu pelaku langsung mengancam, kalau tidak dituruti dia akan menyebar foto bugil korban,” terangnya.
Korban kala itu tidak percaya, hingga pelaku mengirim foto bugil korban yang direkamnya saat mereka melakukan video call pada Februari kemarin.
Tak hanya kepada korban, foto bugil itu bahkan juga disebar pelaku kepada dua teman korban. Sehingga aksi pelaku pun dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dirinya dibekuk petugas berwajib.
“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Dan tak butuh lama, kami langsung mengamankan pelaku,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi pun berhasil mengamankan satu unit handphone merek Samsung A31 milik pelaku yang digunakan untuk menyebarkan foto bugil tersebut.
Kini Aan telah diamankan di Mapolsek Muara Wis, dan dijerat pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU RI No 4 Tahun 2008 tentan pornografi, dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 2 jo Pasal 46 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(redaksi)