POJOKNEGERI.COM - Gegara menyebar foto bugil teman wanitanya, seorang pemuda di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan petugas kepolisian pada Minggu (26/3/2023).
Pelaku itu bernama Aspianur alias Aan. Pemuda 24 tahun warga Kecamatan Kota Bangun, Kukar. Sedangkan korbannya, yakni TM, gadis 21 tahun warga Desa Muara Wis, Kukar.
Dijelaskan Kapolsek Muara Wis, Iptu Triko Ardiansyah, kalau kejadian bermula pada Februari 2023 kemairn. Saat itu korban dan pelaku saling mengenal melalui sambungan daring. Sering waktu keduanya kerap melakukan video call melalui saluran WhatsApp.
“Jadi pada bulan Februari 2023, pelaku menelpon korban melalui video call Whatsapp dan meminta korban untuk menujukkan payudaranya. Namun permintaan itu sempat ditolak korban dengan alasan takut di screenshot dan disebarluaskan,” tutur Triko, Selasa (28/3/2023).
Meski menolak, namun pada akhirnya korban tetap mengikuti kemauan pelaku. Karena pelaku dengan kepandaiannya bersilat lidah, berhasil membujuk korban.
“Pelaku ini membujuk korban, kalau dia berjanji tidak akan menscreenshot atau menyebarkannya. Sehingga korban percaya dan menurutinya,” tambahnya.
Setelah video call tersebut, selang beberapa waktu kemudian pelaku kembali menghubungi korban. Kala itu pelaku kembali meminta korban untuk menunjukan bagian intimnya. Namun korban menolak hingga keduanya terlibat cekcok.
“Saat itu pelaku langsung mengancam, kalau tidak dituruti dia akan menyebar foto bugil korban,” terangnya.
Korban kala itu tidak percaya, hingga pelaku mengirim foto bugil korban yang direkamnya saat mereka melakukan video call pada Februari kemarin.
Tak hanya kepada korban, foto bugil itu bahkan juga disebar pelaku kepada dua teman korban. Sehingga aksi pelaku pun dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dirinya dibekuk petugas berwajib.
“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Dan tak butuh lama, kami langsung mengamankan pelaku,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi pun berhasil mengamankan satu unit handphone merek Samsung A31 milik pelaku yang digunakan untuk menyebarkan foto bugil tersebut.
Kini Aan telah diamankan di Mapolsek Muara Wis, dan dijerat pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU RI No 4 Tahun 2008 tentan pornografi, dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 2 jo Pasal 46 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(redaksi)