POJOKNEGERI.COM - Pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dengan percaya diri tanpa meminta pendapat warga menyerahkan ruang hidup warga di enam kampung kepada PT. Kencana Wilsa (PT.KW) lewat izin usaha pertambangan (IUP).
Enam kampung tersebut antara lain Ongko Asa, Muara Asa, Geleo Asa, Pepas Asa, Juaq asa, dan Muara Benangaq yang semuanya terhubung dalam kawasan Gunung Layung.
Namun hasilnya nihil, warga di enam kampung menolak hadirnya perusahaan batu bara yang mengancam keberadaan sumber mata air, ladang dan lembo warga serta hutan adat.
Dari luas konsesi 5.010 Ha, 90% wilayah Kampung Ongko Asa dikapling termasuk hutan adat Hemaq Bojoq didalamnya. Kampung Ongko Asa adalah kampung yang pertama kali didatangi oleh pihak perusahaan, dan warga kampung menyatakan sikapnya menolak 100%.
PT.KW didenda adat oleh warga kampung Ongko Asa karena telah memasuki kawasan hutan adat tanpa ijin pada proses survey yang dilakukan oleh perusahaan.
Melalui sidang adat, PT.KW dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda adat. Pertemuan ini kemudian disalahgunakan oleh pihak perusahaan dengan menyebar infromasi bahwa PT.KW telah melakukan sosialisasi AMDAL kepada warga Kampung Ongko Asa.
Kampung Ongko Asa merupakan kampung yang berada di Kecamatan Barong Tongkok. Letaknya kurang lebih 12 kilometer dari ibu kota Kabupaten Kutai Barat.
Mayoritas warga Kampung Ongko Asa di dihuni oleh masyarakat Dayak Tunjung dan merupakan bagian dari rumpun asa. Delapan tahun setelahnya, perusahaan melakukan pemetaan di enam kampung dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat. Kampung Ongko Asa menjadi target awal beroperasinya perusahaan.
Warga tak berhenti untuk terus melakukan penolakan mempertahankan kebun, hutan, sumber mata air dan mata pencarian warga. Pada 12 Juli 2018 warga Ongko Asa menyatakan sikap penolakan terhadap PT.KW yang tertuang dalam surat dengan nomor : 01.PWK-OngkoAsa/IV/2018.
Penolakan ini dilakukan oleh warga dengan tujuan untuk menghindari masalah lingkungan yang akan ditimbulkan dari aktifitas pertambangan batu bara serta masalah sosial antar kampung, mengingat tapal batas antar kampung yang belum disepakati hingga hari ini.
Penolakan ini mendapat respon pemerintah provinsi Kalimantan Timur saat itu. Pada Agustus 2018 warga diundang untuk bedialog dengan pemerintah Provinsi Kaltim diwakili oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov).
Dalam pertemuan bersama perwakilan warga, disampaikan bahwa PT.KW berkomitmen untuk tidak menambang di wilayah kampung Ongko Asa. Komitmen ini dituangkan dalam surat PT.KW nomor: 012/KW-Smd/Dir/IV/2018.
Dalam ijin lingkungan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kutai Barat juga tidak memasukkan Kampung Ongko Asa dalam operasi produksi PT. Kencana Wilssa.
Dalam perjalanannya sejak 2018, PT.KW mulai membangun sarana jalan angkut dan jetty sebelum mengantongi izin lingkungan. Upaya untuk membujuk juga tidak berhenti dilakukan demi nafsu menguasai kawasan Gunung Layung. Bahkan tak sedikit intimidasi seperti penyerobotan lahan, pengrusakan lingkungan terjadi dari aktifitas pembangunan sarana operasi tersebut.
Sesuatu yang selama ini tidak dikehendaki warga Ongko Asa akhirnya terjadi. Pada tanggal 12 Juli 2022 diwakili Petinggi Kampung, PT.KW mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Kampung Ongko Asa untuk melakukan aktifitas penambangan batu bara di wilayah administratif kampung Ongko Asa.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh petinggi kampung ini tentunya kebijakan yang diambil secara sepihak tanpa melibatkan seluruh warga kampung Ongko Asa.
Terbukti pada hari ini, Kamis 14 Juli 2022 di Kampung Ongko Asa sebanyak 33 warga menggelar berinuq dan memberikan penyataan sikap menolak kebijakan Petinggi Kampung. Mayoritas warga yang hadir dalam Berinuq sepakat mendesak petinggi kampung mencabut surat rekomendasi tersebut.
Berdasarkan hasil Berinuq maka dengan ini kami warga kampung Ongko Asa yang tergabung dalam Persatuan Warga Ongko Asa Selamatkan Gunung Layung menyatakan:
1.Menuntut kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala Adat Ongko Asa untuk membatalkan dukungan kepada PT.Kencana Wilsa dengan segera mencabut Surat Rekomendasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/2022.
2.Terhitung sejak dikeluarkannya Pernyataan sikap ini, jika dalam waktu 2 x 24 Jam surat rekomendasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/220 tidak kunjung dicabut, maka kami \Warga Ongko Asa menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala Adat Ongko Asa.
3.Mengecam upaya memecah belah yang dilakukan PT.Kencana Wilsa yang telah meresahkan warga Ongko Asa.
4.Menyerukan warga Ongko Asa untuk tetap bersatu menghadang rencana masuknya tambang batubara PT.Kencana Wilsa yang mengancam keselamatan ruang hidup warga.
(redaksi)