POJOKNEGERI.COM - Beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim 2021.
Akan hal tersebut, Legislatif Kaltim pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Selasa (12/7/2022).
Dalam laporan BPK, terdapat nilai jaminan reklamasi (jamrek) yang tak sesuai ketentuan. Yakni berupa analisis jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1.726.534.294.529,09 dan $1.668.371,62 US dalam rangka memastikan nilai jaminan; Jaminan kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp593.851.268,47; Potensi jaminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62; Bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24; Inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).
Pada kesempatan itu, Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut ke Kementerian ESDM. Tindak lanjut itu terkait penyerahan jaminan kesungguhan melalui Surat Kepala DPMPTSP Kaltim Nomor 503/620.2/DPMPTSP/IV/IV/2022 pada 9 April 2022.
Sebagai informsi, surat itu memuat 1.972 bukti asli penempatan dana jamrek atau jaminan pasca tambang pada 9 April 2022 sebesar Rp 2.452.125.343.054,-. Selain itu, bukti asli penempatan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pasca tambang komoditas batuan yang ada pada DPMPTSP Kaltim berjumlah 194 dengan total nilai jaminan sebesar Rp 8.814.360.311,80.
Kendati demikian, terdapat 4 kabupaten dan kota di Kaltim yang rincian data jaminan kesungguhannya belum diserahkan ke BPK RI, diantaranya Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Berau.
Selain itu di tingkat provinsi juga ada jaminan yang belum diserahkan. Rinciannya di Kubar sebesar Rp 808.584.545,02 (21 jaminan), PPU sebesar Rp 14.398.488,- (6 jaminan), Kutim sebesar Rp 4.755.840.000,- (50 jaminan), Berau sebesar Rp 7.432.408.855,- (75 jaminan), dan Provinsi sebesar Rp 4.127.587.691,- (2 jaminan).
Totalnya, ada 154 jaminan dengan nilai Rp 17.138.819.579,02 yang belum diserahkan ke BPK RI. Pun berdasarkan temuan BPK RI, jaminan kesungguhan yang belum dicatat ada Rp 593 juta. DPMPTSP pun mengungkapkan bahwa, jaminan kesungguhan itu dimiliki dari Kukar dan Berau.