POJOKNEGERI.COM - Adanya kejadian kebakaran yang melibatkan penjual BBM eceran di Samarinda turut dikomentari dewan di Samarinda.
Terkhususnya, yakni penjual BBM eceran dengan kemasan botol dan mesin bermerek Pertamini.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, meminta Pemkot Samarinda segera menertibkan para penjual BBM eceran yang secara aturan masuk dalam kategori ilegal.
"Yang jelas itu salah. Penjualan BBM harus di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Red). Itu sudah ketentuan, karena mendapatkan izin dari pemerintah dan PT Pertamina, dan persyaratannya juga sudah ditentukan," jelas Angkasa sapannya saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Angkasa Jaya menilai bahwa penjualan BBM eceran di masyarakat baik yang sering ditemui bermerek 'Pertamini' maupun dengan sistem botolan, intinya selain melalui SPBU maka penjualan BBM adalah ilegal atau tidak berizin.