Namun di sisi sebaliknya, keberhasilan salah satu pasangan dalam merangkul partai politik juga mendapat apresiasi dari beragam kalangan masyarakat Kaltim.
"Disisi lain, keberhasilan bakal pasangan calon meraup dukungan partai politik secara maksimal juga menghadirkan tidak sedikit masyarakat yang mengapresiasinya dengan baik. Mulai dari argumen kecakapan dan kemampuan bakal pasangan calon dalam meraup dukungan politik dan kemampuan mengkonsolidasikan kekuatan-kekuatan politik menjadi bukti sosok pemimpin yang kuat dan dapat diterima banyak pihak, hingga beragam alasan positif lainnya," tuturnya.
Ia berpandangan Partai Politik pun dapat membantah pendapat miring atau negatif kepada mereka dan berargumen, bahwa dalam proses rekrutmen pasangan calon kepala daerah mereka tetap melalui mekanisme yang demokratis, bukan transaksional, itu semua tuduhan yang tak mendasar bagi mereka.
"Mereka tetap membuka pintu pendaftaran di masing-masing partai politik, dan mempersilahkan setiap bakal pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, program kerja dan komitmen politik kepada masyarakat dan partai politiknya. Dan sebagaimana aturan, mereka berhak menetapkan mana yang terbaik untuk didukung," ujarnya.
Secara aturan, fenomena calon tunggal ini sah-sah saja dalam demokrasi. Sebab Pilkada dengan pasangan calon tunggal tetap sah hasilnya.
Pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon (pasangan calon tunggal) dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
"Maka, secara aturan, Pilkada tetap sah berjalan dengan pasangan calon tunggal dan memenuhi apa yang terdapat dalam peraturan perungdan-undangan. Tidak ada yang dilanggar menurut aturan yang berlaku saat ini," tandasnya.
Ia mengatakan hadirnya kotak kosong dalam gelaran Pilkada tetap melindungi hak demokrasi masyarakat. Sebab pemilih dapa menentukan pilihannya pada pasangan calon atau memilih kotak kosong.
"Hadirnya kolom kosong disamping kolom berisi gambar dan nama pasangan calon tunggal, bermakna bahwa masyarakat tetap dilindungi dan dilayani hak konstitusinya untuk memberikan pendapat atau suaranya. Hal tersebut bermakna bahwa masyarakat diberikan pilihan setuju atau tidak setuju kepada pasangan calon tunggal," pungkasnya.