"Agar para pelaku usaha bisa memahami dengan baik setelah tersosialisasikan keputusan-keputusan kepala daerah atau yang akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah atau perwali," katanya.
Mengenai sanksi bagi para pelanggar, Andi Harun mengatakan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan.
"Sanksi-sanksinya tunggu saja bunyinya, karena masih dibicarakan,"pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda.
SK tersebut, yang dikeluarkan dengan Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, merupakan langkah tegas dari pemerintah setempat dalam menjaga keselamatan dan keamanan warga serta lingkungan.
SK tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada 30 April 2024.
(Tim redaksi)