POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda semakin serius dalam menangani keberadaan Pertamini yang semakin menjamur di berbagai sudut Kota Tepian.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menggelar rapat penting yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota di Jalan Balai Kota Samarinda pada Jumat (17/5/2024).
Dalam rapat tersebut, Andi Harun menekankan pentingnya menyusun regulasi yang lebih tegas dan jelas mengenai operasional Pertamini.
"Kita akan rapat lagi minggu depan untuk menyempurnakan semua hal yang berkaitan dengan surat edaran yang akan kita keluarkan setelah kita tetapkannya surat keputusan wali kota yang kemungkinan akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah," kata Andi Harun pada Jumat (17/5/2023).
Ia mengatakan bahwa ini merupakan langkah serius pemerintah kota untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha Pertamini.
Ia menyadari bahwa regulasi yang jelas akan membantu para pelaku usaha dalam memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan.
"Jadi, minggu depan kita akan menyempurnakan draft surat edaran lanjutnya setelah ada Perkada (peraturan kepala daerah), itu ada surat edaran. Nah, sudah agak mulai lebih mengerucut, agar teman-teman pelaku usaha karena surat edaran itu akan kita tujukan ke pelaku usaha,"ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun juga menegaskan bahwa sosialisasi akan menjadi kunci penting dalam implementasi regulasi ini.
"Agar para pelaku usaha bisa memahami dengan baik setelah tersosialisasikan keputusan-keputusan kepala daerah atau yang akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah atau perwali," jelasnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelaku usaha mengenai aturan baru yang akan diberlakukan diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang ada, demi menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan teratur.
Keberadaan Pertamini di Samarinda memang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota pertamini, yang dikenal sebagai pom bensin mini, telah menjamur di berbagai sudut kota sebagai alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan bahan bakar dengan cepat dan mudah. Namun, keberadaannya juga menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek keselamatan hingga legalitas.
Dalam rapat tersebut, Andi Harun menyatakan bahwa draft regulasi sudah mulai lebih mengerucut. Artinya, arah kebijakan sudah lebih jelas dan terfokus.
"Nah, sudah agak mulai lebih mengerucut, agar teman-teman pelaku usaha karena surat edaran itu akan kita tujukan ke pelaku usaha," ujarnya.
Andi Harun menekankan pentingnya sosialisasi untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan.
"Agar para pelaku usaha bisa memahami dengan baik setelah tersosialisasikan keputusan-keputusan kepala daerah atau yang akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah atau perwali," katanya.
Mengenai sanksi bagi para pelanggar, Andi Harun mengatakan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan.
"Sanksi-sanksinya tunggu saja bunyinya, karena masih dibicarakan,"pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda.
SK tersebut, yang dikeluarkan dengan Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, merupakan langkah tegas dari pemerintah setempat dalam menjaga keselamatan dan keamanan warga serta lingkungan.
SK tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada 30 April 2024.
(Tim redaksi)