c. Upah kerja lembur;
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Upah minimum kemudian dibahas dalam Pasal 88C ayat (1) dan (2). Dipaparkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Adapun upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan yang menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Lalu, Pasal 88D menyebut upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 90B ayat (1) menjelaskan bahwa ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
"Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh di Perusahaan," sebagaimana bunyi Pasal 90B ayat (2).
Lalu, ayat (3) menyebut, kesepakatan upah sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(redaksi)