POJOKNEGERI.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah diterbitkan pemeritah.
Dalam salinan isi lengkap, Perppu Ciptaker tersebut berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.
Berikut ini ada beberapa rangkuman dalam salinan Perppu Ciptaker itu:
Penghapusan dua hari libur
Penghapusan hak dua hari libur dalam sepekan bagi pekerja diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b yang berbunyi;
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2009 tentang ketenagakerjaan sebagaimana pasal 79 menyatakan, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Perppu Ciptaker juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Pada Pasal 79 ayat (5) tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan waktu libur menjadi salah satu kontroversi kala UU Cipta Kerja diterbitkan. Salah satunya soal hak libur untuk pekerja yang jadi hanya sehari dalam sepekan.
Pembahasan soal pekerja kontrak
Aturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak dijelaskan dalam Pasal 59 yang telah diubah.
Syarat pekerjaan yang masuk kategori PKWT dijelaskan Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi;
"Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu," tulis pasal tersebut.
Pekerjaan yang dimaksud ialah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman;
Selain itu, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
"Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," bunyi Pasal 59 ayat (2).
PKWT yang tak memenuhi ketentuan pada ayat (1) dan (2) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) demi hukum.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tak hanya itu, dipaparkan juga perihal perjanjian kerja berakhir hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Hal itu dirinci dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a sampai e, yakni:
a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
Selain itu, ditegaskan bahwa perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
"Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh," demikian bunyi Pasal 61 ayat (3).
Kemudian dalam ayat (5) dijelaskan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Soal Pengupahan
Pada Pasal 88 ayat (2) dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian ayat (3) merinci kebijakan pengupahan yang dimaksud, meliputi:
a. Upah minimum;
b. struktur dan skala upah;
c. Upah kerja lembur;
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Upah minimum kemudian dibahas dalam Pasal 88C ayat (1) dan (2). Dipaparkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Adapun upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan yang menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Lalu, Pasal 88D menyebut upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 90B ayat (1) menjelaskan bahwa ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
"Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh di Perusahaan," sebagaimana bunyi Pasal 90B ayat (2).
Lalu, ayat (3) menyebut, kesepakatan upah sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(redaksi)