POJOKNEGERI.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah diterbitkan pemeritah.
Dalam salinan isi lengkap, Perppu Ciptaker tersebut berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.
Berikut ini ada beberapa rangkuman dalam salinan Perppu Ciptaker itu:
Penghapusan dua hari libur
Penghapusan hak dua hari libur dalam sepekan bagi pekerja diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b yang berbunyi;
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2009 tentang ketenagakerjaan sebagaimana pasal 79 menyatakan, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Perppu Ciptaker juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Pada Pasal 79 ayat (5) tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan waktu libur menjadi salah satu kontroversi kala UU Cipta Kerja diterbitkan. Salah satunya soal hak libur untuk pekerja yang jadi hanya sehari dalam sepekan.
Pembahasan soal pekerja kontrak
Aturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak dijelaskan dalam Pasal 59 yang telah diubah.
Syarat pekerjaan yang masuk kategori PKWT dijelaskan Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi;
"Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu," tulis pasal tersebut.
Pekerjaan yang dimaksud ialah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman;