Hal itu dinilai bertentangan dengan isi Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mehkamah Agung RI Nomor 10/Tuaka.TUN/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 dimana menyatakan bahwa calon pengganti antar waktu Ketua DPRD Kaltim (Hasanuddin Masud) dapat diberikan selama tidak terdapat atau selesainya sengketa di Pengadilan Negeri di antara para pihak.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kuasa Hukum Makmur HAP memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum guna mempertimbangkan kepentingan hukum pemohon.
"Dengan berkenan memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri meninjau kembali dan/atau mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.64.5129 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim," demikian sebagaimana tertulis.
(redaksi)