POJOKNEGERI.COM - Tak hanya kirim surat perihal keberatan ke Mendagri, Kuasa Hukum Makmur HAPK, yakni Sinar Alam, A. Asran Siri dan Ricky Irvandi juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Dari dokumen yang didapatkan tim redaksi, surat itu perihal Permohonan Perlindungan Hukum.
Dijabarkan alasan permohonon yakni bahwa pemohon merupakan Ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.54.-4353 Tahun 2019.
Lalu alasan permohonan yang lain adalah bahwa dengan tanpa dasar dan melawan hukum, pada 16 Agustus 2022 lalu, Mendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kaltim.
Menurut pertimbangan Kuasa Hukum Makmur HAPK, keputusan Mendagri itu diterbitkan di saat masih terdapat/ berlangsungnya sengketa antara pemohon melawan DPP Golkar.
Hal itu dinilai bertentangan dengan isi Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mehkamah Agung RI Nomor 10/Tuaka.TUN/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 dimana menyatakan bahwa calon pengganti antar waktu Ketua DPRD Kaltim (Hasanuddin Masud) dapat diberikan selama tidak terdapat atau selesainya sengketa di Pengadilan Negeri di antara para pihak.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kuasa Hukum Makmur HAP memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum guna mempertimbangkan kepentingan hukum pemohon.
"Dengan berkenan memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri meninjau kembali dan/atau mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.64.5129 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim," demikian sebagaimana tertulis.
(redaksi)