Minggu, 19 Januari 2025

Satpol PP Bongkar Bangunan Iga Bakar Sunaryo di Achmad Yani, Tak Miliki Izin dan Langgar Perda 34/2004

Selasa, 6 September 2022 11:27

SATPOL PP Samarinda - Pembongkaran warung makan Iga Bakar Sunaryo di Jalan Achmad Yani Samarinda, Selasa (6/9/2022)/ Foto: pojoknegeri.com

POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (6/9/2022), warung makan Iga Bakar Sunaryo yang berada di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Tepian

Dibongkarnya warung makan Iga Bakar Sunaryo itu, karena dianggap melanggar aturan. 

Informasi yang dikumpulkan tim redaksi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak Iga Bakar Sunaryo sehingga dilakukan pembongkaran

Di antaranya Perda Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda. 

Selain itu, usaha juga tak memiliki perizinan, serta ketentuan sempadan jalan dan menutup akses fasilitas umum. 

Dari pantauan di lokasi, tak ada aksi penolakan yang dilakukan pihak Iga Bakar Sunaryo dalam aksi pembongkaran tersebut. 

Tim redaksi masih kumpulkan informasi lanjutan mengenai pembongkaran warung makan Iga Bakar Sunaryo

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan