Ia pun memastikan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa akibat perang sarung akan tetap berjalan meski para terduga pelaku masih anak dibawah umur.
"Akan tetap kami proses, meski pun pelaku dibawah umur, karena telah mengakibatkan orang lain terluka maka akan tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin sore (3/4/2023).
Kendati demikian, pihaknya hingga kini masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga korban. Jika pihak keluarga korban sudah membuat laporan, maka pihaknya akan mulai melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelakunya.
"Saat ini kami masih menunggu laporan (korban) saja, kalau memang nanti dilaporkan maka akan kami tindak lanjuti," tegas dia.
Menyikapi maraknya fenomena perang sarung selama bulan ramadan tahun ini, Kapolresta Balikpapan pun juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, khususnya pada jam-jam rawan selepas tarawih maupun menjelang subuh.
"Sehabis ibadah, kami minta anak-anak segera pulang dan berdiam di rumah," imbuhnya.
(redaksi)