Masih dikatakan Wisnu, pelaku kasus kedua ini tepatnya diamankan di Jalan Kapal Layar V, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Saat diusut lebih jauh, petugas mendapatkan informasi jika pelaku Asrap mendapatkan barang haram tersebut dari sang kakak berinisial RY, yang berstatus warga binaan di Lapas Samarinda.
"Pengakuan pelaku, barang ini dia peroleh dari kakaknya berinisial RY, yang merupakan warga binaan lapas di Samarinda. Kami pun kembali berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk pengungkapan di lapas tersebut," bebernya.
Saat ditanya soal asal barang yang diungkap dari para tersangka, Wisnu menyebutkan jika barang haram tersebut bersal dari perbatasan Kalimantan Utara.
4. Koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk pencegahan
Kembali disinggung soal maraknya para pengendali barang haran di balik jeruji besi, Wisnu mengaku selalu melakukan fungsi koordinasi lintas lembaga sebagi upaya pencegahan.
"Yang jelas mereka komitmen dan tidak melegalkan adanya praktek-praktek di dalam. Lapas ini rata-rata over, pegawainya juga minim. Sehingga mereka tidak bisa mengawasi satu persatu, dan itu harus dimaklumi," pungkasnya.
(redaksi)