Mahkamah Pidana Internasional merupakan sebuah pengadilan permanen untuk menuntut individual atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada.
Namun, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti yang disebutkan di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.
(redaksi)