POJOKNEGERI.COM - Perintah pengadilan meminta Putin ditangkap.
Dikeluarkan Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
Lembaga pengadilan itu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.
Putin dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang terhadap anak-anak di Ukraina.
Laporan tentang perintah penangkapan tersebut dipublikasikan oleh International Criminal Court usai pra persidangan yang berlangsung pada hari Jumat (17/3/2023).
Surat perintah penangkapan di atas dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan pada tanggal 22 Februari 2023.
"Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang dalam konteks situasi di Ukraina: Bapak Vladimir Vladimirovich Putin dan Ibu Maria Alekseyevna Lvova-Belova," tulis laporan itu dikutip dari laman resmi ICC, Sabtu (18/3/2023).
Putin, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya sejak 24 Februari 2022. Pihak ICC mengungkapkan alasan dikeluarkannya surat penangkapan terhadap Putin. Menurut mereka, Putin dianggap gagal melakukan tindakan secara langsung, bersama-sama dengan orang lain atau melalui orang lain untuk mengontrol bawahan sipil dan militer yang melakukan tindakan tersebut.
Apa itu Pengadilan Pidana Internasional (ICC)?
Mahkamah Pidana Internasional merupakan sebuah pengadilan permanen untuk menuntut individual atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada.
Namun, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti yang disebutkan di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.
(redaksi)