Di Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tersebut disebutkan bahwa pihak yang menerapkan pengupahan tidak sesuai dengan standar UMK yang ditetapkan daerah tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana dan denda uang.
Sangat memungkinkan dibentuk Satgas bersama dengan kepolisian dan serikat buruh untuk memastikan aturan tersebut berjalan.
"Kalau ada perusahaan yang melanggar harus ditindak tegas," ucap anggota fraksi PDI Perjuangan pada Senin (29/11/2021).
(advertorial)