POJOKNEGERI.COM - Adanya kenaikan upah per tahun yang diwujudkan dalam Upah Minimum Kota (UMK) turut didukung anggota dewan di Samarinda.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor.
Sopian menururkan kenaikan upah tak hanya menunjang semangat kerja, namun juga untuk memenuhi hak-hak kesejahteraan buruh.
"Kenaikan UMK ini menjadi salah satu faktor penunjang etos kerja buruh atau pekerja, agar seimbang hak dan kewajiban mereka," ucapnya belum lama ini.
Selain kenaikan upah, Sopian Noor juga tak lupa mengingatkan akan guru honorer di Samarinda yang dinilainya masih minim dari segi pendapatan.
"Ya, kami juga mendorong ada kebijakan tersendiri dari wali kota dan pengusaha. Agar kiranya bisa menaikkan upah termasuk juga guru honorer," katanya.
Sebagai informasi, Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2022 dipastikan naik sebesar 0,82 persen atau sekitar Rp 25.420 dan tidak mengalami perubahan setelahnya.
Sehingga UMK teranyar dari yang sebelumnya Rp 3.112.156 menjadi Rp 3.137.576.