Rekomendasi ini telah disampaikan langsung oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadi Putro mengatakan, hasil rekomendasi telah ditandatangani wali kota untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor, melalui Disnaker dan Transmigrasi Kaltim.
Ia melanjutkan, bahwa di Depeko Samarinda sepakat atas penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Di Depeko sepakat sesuai peraturan yang berlaku. Angkanya tidak akan berubah," ucap Wahyono kepada awak media, Senin (29/11/2021) di Balai Kota.
(advertorial)