POJOKNEGERI.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2022 dipastikan naik sebesar 0,82 persen atau sekitar Rp 25.420 dan tidak mengalami perubahan setelahnya.
Sehingga UMK teranyar dari yang sebelumnya Rp 3.112.156 menjadi Rp 3.137.576.
Rekomendasi ini telah disampaikan langsung oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Sementara itu, perihal penerapan UMK oleh perusahaan dan badan usaha, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suryani menjelaskan bahwa pemerintah Kota Samarinda perlu untuk bersinergi dengan pihak penegak hukum.
Dalam hal ini untuk mengawasi dan memastikan dijalankannya pengupahan sesuai kesepakatan yang ditetapkan oleh dewan pengupahan kota.
Ia meminta agar perusahaan yang diketahui memberi upah tidak sesuai ketetapan atau di bawah UMK bisa ditindak tegas.
Mengingat hal itu juga diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang upah minimum tersebut.
Di Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tersebut disebutkan bahwa pihak yang menerapkan pengupahan tidak sesuai dengan standar UMK yang ditetapkan daerah tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana dan denda uang.
Sangat memungkinkan dibentuk Satgas bersama dengan kepolisian dan serikat buruh untuk memastikan aturan tersebut berjalan.
"Kalau ada perusahaan yang melanggar harus ditindak tegas," ucap anggota fraksi PDI Perjuangan pada Senin (29/11/2021).
(advertorial)