Polisi mengamankan ER karena dugaan dia berperan membantu penjualan sabu bersama SP.
“Saat kita tangkap SP ini, hendak menjual sekitar 1 gram sabu. SP mengajak ER. Kesepakatannya, uang dari penjualan akan dibagi Rp 700 ribu untuk SP dan Rp 300 ribu untuk ER,” kata Ary Fadli.
Pria yang berada di Makassar itu pun kini menjadi buruan petugas dan telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang.
Selain narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1 kg sabu, 3 HP dan satu motor disita kepolisian sebagai barang bukti.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(redaksi)