POJOKNEGERI.COM - Dua pemuda yang hendak mengedarkan sabu berhasil dibekuk jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (8/4/2023) kemarin.
Saat diamankan dan diperiksa lebih jauh, rupanya satu satu pelaku menyimpan 1 kilogram sabu di kediamannya.
“Saat diamankan pertama, kita temukan sabu 1,67 gram. Kemudian dari situ kita kembangkan dan kembali diamankan sabu seberat 1 kilogram yang disimpan dari rumah salah satu pelaku,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (11/4/2023).
Lanjut dijelaskannya, kedua pelaku itu bernama SP (28) dan ER (27). Keduanya dibekuk saat berada dipinggir Jalan Ade Irma Suryani,Kecamatan Samarinda Kota.
“Saat mau kita amankan, SP terlihat membuang tisu yang ternyata berisi 1 gram sabu,” tambahnya.
Dari interogasi, SP diketahui tinggal di Jalan Otto Iskandardinata, kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Sambutan.
Kepada petugas, SP yang tak lagi berkutik lantas mengaku masih menyimpan sabu dengan jumlah besar di kediamannya.
“Setelah dikembangkan, tim kembali menemukan 1 lembar tas plastik berisi 10 bungkus paket sabu seberat 1.007,69 gram yang disimpan di belakang rumahnya SP,” bebernya.
Dengan barang buktinya, SP dan ER lantas digelandang petugas menuju Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika diinterogasi, SP rupanya mengaku kalau sabu 1 kilogram itu milik seorang pria yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
SP pun mengaku hanya menjalankan perintah. Yakni untuk melayani pembelian sabu tersebut. Sedangkan rekannya, yakni ER diduga turut membantu SP untuk memasarkan barang haram tersebut.
“1 kg sabu itu dijual sesuai perintah Mr X dan tersangka SP hanya tinggal mengantarkan saja,” ulasnya.
Polisi mengamankan ER karena dugaan dia berperan membantu penjualan sabu bersama SP.
“Saat kita tangkap SP ini, hendak menjual sekitar 1 gram sabu. SP mengajak ER. Kesepakatannya, uang dari penjualan akan dibagi Rp 700 ribu untuk SP dan Rp 300 ribu untuk ER,” kata Ary Fadli.
Pria yang berada di Makassar itu pun kini menjadi buruan petugas dan telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang.
Selain narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1 kg sabu, 3 HP dan satu motor disita kepolisian sebagai barang bukti.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(redaksi)