POJOKNEGERI.COM - Dua pemuda yang hendak mengedarkan sabu berhasil dibekuk jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (8/4/2023) kemarin.
Saat diamankan dan diperiksa lebih jauh, rupanya satu satu pelaku menyimpan 1 kilogram sabu di kediamannya.
“Saat diamankan pertama, kita temukan sabu 1,67 gram. Kemudian dari situ kita kembangkan dan kembali diamankan sabu seberat 1 kilogram yang disimpan dari rumah salah satu pelaku,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (11/4/2023).
Lanjut dijelaskannya, kedua pelaku itu bernama SP (28) dan ER (27). Keduanya dibekuk saat berada dipinggir Jalan Ade Irma Suryani,Kecamatan Samarinda Kota.
“Saat mau kita amankan, SP terlihat membuang tisu yang ternyata berisi 1 gram sabu,” tambahnya.
Dari interogasi, SP diketahui tinggal di Jalan Otto Iskandardinata, kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Sambutan.