Sementara itu, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, menjabarkan perjalanan revisi RTRW Kaltim, telah dilakukan sejak 2020 lalu.
Pemprov melakukan penyusunan materi teknis Rapeda RTRW Kaltim melalui bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN.
"Seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan perlu dilakukan integrasi tata ruang, pada matra darat dan matra laut, sehingga pada tahun 2021 dilaksanakan pengintegrasian Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang RZWP3K Provinsi Kaltim ke dalam dokumen Ranperda RTRW Provinsi Kaltim," jelasnya.
Pada November 2022, dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor yang dihadiri Wagub Kaltim, Dirjen tata ruang.
Dari 13 tahapan telah dilalui, akhirnya pada 8 Februari 2023 telah diterbitkan surat persetujuan substansi atas Raperda RTRW Kaltim.
"Dengan diterbitkannya persetujuan substansi, maka tahapan selanjutnya yang perlu dilalui adalah persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim untuk dapat dilanjutkan evaluasi raperda ke Kemendagri," tegasnya.
(redaksi)