POJOKNEGERI.COM - Jumat (10/3/2023), Kementerian ATR/BPN, menyerahkan surat persetujuan subtansi terhadap Raperda RTRW Kaltim, 2023-2042.
Meski persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari lalu, agenda serat terima dokumen persetujuan subtansi baru digelar saat ini.
Surat persetujuan tersebut secara resmi diserahkan Gabriel Triwibawa, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, kepada Muhammad Syirajudin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim.
Syirajudin menjelaskan, revisi RTRW Kaltim, dilakukan untuk penyesuaian dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Revisi juga dilakukan beberapa kabupaten/kota, mulai Penajam Paser Utara, Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Paser.
"Revisi RTRW ini akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pembangunan Kaltim, sehingga memerlukan antisipasi rencana-rencana pembangunan dari berbagai sektor, serta dalam rangka perlindungan investasi mendukung IKN Nusantara," kata Syirajudin, Jumat (10/3/2023).
Melalui RTRW yang telah direvisi, diharap dapat mempercepat peningkatan iklim investasi di daerah, dan percepatan dalam pengembangan wilayah mitra IKN.
"Tahapan selanjutnya evaluasi raperda di Kemendagri, yang tentunya dalam waktu dekat, kami bersama DPRD Kaltim, segera menetapkan persetujuan bersama," jelasnya.