Bapenda Kaltim berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan tarif yang lebih rendah, diharapkan masyarakat tidak merasa terbebani untuk memenuhi kewajiban pajaknya, baik itu untuk PKB maupun BBNKB.
Ismiati juga menegaskan bahwa meskipun tarif pajak kendaraan turun, pemerintah tetap dapat menjalankan program pembangunan yang penting pendapatan dari pajak daerah seperti PKB dan BBNKB sangat vital untuk pembiayaan berbagai program pemerintahan terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Pendapatan daerah Kaltim tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp 21,2 triliun dengan sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk belanja mandatori, seperti pendidikan, yang mencapai 20% dari total anggaran. Ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diperiksa oleh berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tuturnya.
ia meminta masyarakat Kaltim untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru mengenai tarif pajak kendaraan.
“Kami telah melakukan analisis mendalam dan menghitung semua kemungkinan dengan hati-hati. Dengan penurunan tarif ini, masyarakat tidak perlu khawatir, karena tarif PKB dan BBNKB yang berlaku di Kaltim tetap terjangkau,” pungkasnya.
(tim redaksi)