Sabtu, 18 Januari 2025

Berita Kaltim

Pemprov Kaltim Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Masyarakat tidak Perlu Khawatir

Kamis, 26 Desember 2024 19:44

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mulai menerapkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 5 Januari 2025. 

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2024, yang secara signifikan mengurangi beban pajak bagi masyarakat, menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia.

Sebelumnya, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB di Kaltim ditetapkan sebesar 1,2%. Namun, sesuai dengan Perda terbaru, tarif tersebut diturunkan menjadi hanya 0,8%. Penurunan serupa juga terjadi pada BBNKB, yang sebelumnya 12%, kini hanya 8%. 

Penurunan tarif ini dipastikan akan mengurangi beban kewajiban pajak pemilik kendaraan. Jika dihitung, masyarakat Kaltim akan membayar pajak kendaraan yang lebih rendah 0,4% untuk PKB pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Begitu juga dengan BBNKB, yang mengalami penurunan 4% dibandingkan tahun lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan perhitungan yang cermat dilakukan antara eksekutif dan legislatif sebelum menetapkan angka tarif pajak yang dianggap paling ideal.

“Pada awalnya, kami mempertimbangkan tarif 1,2%, tetapi akhirnya kami memutuskan untuk menurunkannya menjadi 0,8% agar lebih adil dan tidak membebani masyarakat,” ujar Ismiati.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan