Beberapa hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penetapan target RAPBD 2023 antara lain adalah penghitungan potensi obyek pajak dan retribusi daerah serta dana perimbangan, juga realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
APBD disusun berdasarkan beberapa prinsip, yakni tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS.
“Serta dilakukan tepat waktu dan tahapan yang telah diatur UU,” ucap Syirajudin.
Selain pengiriman dokumen Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2023, juga dibahas penyampaian Laporan Hasil Pansus Pembahas Raperda Pelayananan Kepemudaan Provinsi Kaltim.
(ADV/ KOMINFO KALTIM)