POJOKNEGERI.COM - Pemprov Kaltim menyerahkan dokumen Nota Keuangan Rancangan Anggaran Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023 ke DPRD Kaltim.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan Gubernur Kaltim, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kaltim, M Syirajudin, Jumat (31/9/2022)
Dokumen nota keuangan ini diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun sekaligus memimpin jalannya sidang.
Syirajudin mengatakan, APBD merupakan rancangan keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltim yang akan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).
“RAPBD Kaltim TA 2023 diperkirakan sebesar Rp 13,54 triliun" sebut Syirajudin.
Anggaran itu meliputi, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 7,60 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 5,93 triliun dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp 13,80 miliar.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penetapan target RAPBD 2023 antara lain adalah penghitungan potensi obyek pajak dan retribusi daerah serta dana perimbangan, juga realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
APBD disusun berdasarkan beberapa prinsip, yakni tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS.
“Serta dilakukan tepat waktu dan tahapan yang telah diatur UU,” ucap Syirajudin.
Selain pengiriman dokumen Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2023, juga dibahas penyampaian Laporan Hasil Pansus Pembahas Raperda Pelayananan Kepemudaan Provinsi Kaltim.
(ADV/ KOMINFO KALTIM)