POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melakukan penertiban di kawasan Citra Niaga Samarinda pada Rabu (19/02/2025).
Kepala Dinas Satpol-PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penertiban ini merupakan hasil rapat kordinasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk camat, lurah, UPTD Citra Niaga dan Satpol PP.
Pentertiban ini sebagai upaya untuk memastikan bangunan di Citra Niaga sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 18 Februari lalu. Bahkan sebelum eksekusi penertiban kami telah melakukan pemetaan dan pengecekan di lapangan untuk melihat apakah para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran mandiri," ujarnya, Rabu (19/02/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memantau perkembangan dari sosialisasi tersebut. Ada beberapa pemilik bangunan yang melanggar aturan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun masih ada yang belum mematuhi aturan yang berlaku, oleh karena itu pada saat ini tim gabungan melakukan tindakan penertiban dengan menyesuikan batas hak guna bangunan (HGB) yang telah di tetapkan.
"Seharusnya, ukuran bangunan tidak boleh melebihi HGB yang telah ditentukan, jika ada bagian bangunan yang melanggar maka itu harus ditertibkan," katanya.