Selain bangunan ruko, penertiban juga menyasar kerumah-rumah yang ada di kawasan Citra Niaga sesuai dengan aturan rumah-rumah tersebut harus mendapatkan persetujuan dari dinas perdagangan melalui UPTD citra niaga.
"Kami hanya mengawal dan menegakkan regulasi. Jika aset daerah menyatakan bahwa suatu bangunan tidak sesuai aturan maka kami harus menertibkannya. Ini adalah langkah untuk memastikan ketertiban dan kejelasan pemanfaatan lahan di kawasan ini," tuturnya.
Ia mengatakan tidak hanya ruko-ruko dan rumah, pagar-pagar yang menutup akses ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga turut di tertibkan. Sebelumnya beberapa pagar tersebut kerap digunakan sebagai gudang atau tempat penyimpanan.
"Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Citra Niaga dapat tertata lebih rapi dan sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Aset BPKAD, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan mencakup pengembalian fungsi lorong antar blok yang dulunya merupakan jalan umum, serta penertiban bangunan toko yang telah melebihi batas kios yang telah diizinkan.
“Sesuai arahan Wali Kota, terdapat beberapa fasum di Citra Niaga yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, lorong yang dulunya merupakan jalan umum antara blok akan kami kembalikan fungsinya, begitu pula toko-toko yang membangun bangunan melebihi space kios,” ujar Yusdiansyah.