"Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas Kementerian PANRB ke media, Kamis (30/12/2021).
Ia melanjutkan bahwa ASN tidak diwajibkan mengikuti pelatihan Komcad.
Meskipun bersifat sukarela, tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi ASN yang ingin mengikuti pelatihan (Komcad).
Persyaratan tersebut antara lain beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(redaksi)