"Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 itu.
Menurut SE tersebut, ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai ketentuan anggota Komcad harus ikut serta dalam pelatihan kemiliteran untuk komponen cadangan selama tiga bulan.
Kemudian, dalam pelatihan dasar kemiliteran tersebut, pegawai ASN atau PNS akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
Selain itu, pegawai ASN atau PNS yang tergabung dalam Komcad juga tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan seperti menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Disebut bukan wajib militer
Adanya pelatihan militer untuk ASN di Komponen Cadangan atau Komcad itu disebut Tjahjo Kumolo bukanlah wajib militer.