POJOKNEGERI.COM - Aturan baru ditetapkan pemerintah terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adanya aturan baru itu memungkinan ASN untuk ikut serta dalam pelatihan militer untuk pertahanan negara.
Pelatihan itu untuk Komponen Cadangan atau Komcad yang berperan sebagai tentara cadangan untuk mempertahankan negara.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Surat Edaran itu telah diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo.
"SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12).
"Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 itu.
Menurut SE tersebut, ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai ketentuan anggota Komcad harus ikut serta dalam pelatihan kemiliteran untuk komponen cadangan selama tiga bulan.
Kemudian, dalam pelatihan dasar kemiliteran tersebut, pegawai ASN atau PNS akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
Selain itu, pegawai ASN atau PNS yang tergabung dalam Komcad juga tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan seperti menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Disebut bukan wajib militer
Adanya pelatihan militer untuk ASN di Komponen Cadangan atau Komcad itu disebut Tjahjo Kumolo bukanlah wajib militer.
"Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas Kementerian PANRB ke media, Kamis (30/12/2021).
Ia melanjutkan bahwa ASN tidak diwajibkan mengikuti pelatihan Komcad.
Meskipun bersifat sukarela, tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi ASN yang ingin mengikuti pelatihan (Komcad).
Persyaratan tersebut antara lain beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(redaksi)