Untuk pembebasan lahan, seluruhnya dialokasikan oleh pemerintah pusat, melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Panganggaran dari LMAN, yang bayar pembebasan lahan," paparnya.
Aji Firnanda menegaskan Pemprov Kaltim, tidak terlibat baik dalam proses pembebasan lahan maupun pembangunan Bendungan Marangkayu.
Hal itu lantaran proyek bendungan ini merupakan proyek strategis nasional (PSN).
Meski begitu, Pemprov Kaltim akan terlibat dalam pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Marangkayu.
Menurut Aji Firnanda, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan FS, LARAP, dan DED untuk SPAM Regional Marangkayu.