POJOKNEGERI.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda tindaklanjuti hasil temuan lokasi tambang di Jalan Suko Rejo, RT 42 dan Jalan Joyo Mulyo, RT 38, Kelurahan Lempake, Sempaja Utara.
Diketahui, kedua lokasi tambang yang berada dekat dengan permukiman penduduk tersebut telah menyalahi aturan, karena melaksanakan aktivitas pengupasan lahan tanpa mengantongi Izin Pematangan Lahan (IPL).
Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus saat dikonfirmasi lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada pemilik lahan yang disebut bernama Tarmin.
"Kemaren kita panggil dan tadi sudah kita antar surat untuk penghentian kegiatan pematangan lahan dan diperintahkan untuk mengurus perizinannya di Dinas PUPR," ungkapnya saaat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (15/7/2022).
Juliansyah Agus menegaskan, melalui surat tersebut PUPR Samarinda meminta pemilik lahan agar menghentikan aktivitas pengupasan lahan dilokasi tersebut hingga seluruh perizinan telah selesai dilakukan.
"Sudah disampaikan suratnya ke rumahnya (Pak Tarmin) dan diminta untuk menghentikan aktivitas dan diperintahkan untuk mengurus perizinan pematangan lahannya," ujarnya.