Hal itu pun sudah tertuang dalam Pasal 393 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".
Diketahui, KPU mengungkap alasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sempat dihentikan sementara.
Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, rekapitulasi suara itu tidak dihentikan, sehingga tak muncul di Sirekap dalam rangka sinkronisasi tayangan foto dengan perolehan hasil.
"Yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu, tidak berhenti total, tidak, sembari berjalan, sehingga bagi yang belum sinkron atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasi," terang Hasyim Asy'ari, dikutip dari Tirto.id.
Hasyim mengatakan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C hasil dari tingkat TPS dalam dapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan sambil ditayangkan di Sirekap.
Hasyim mengatakan hal itu tidak dijadikan dasar untuk menunjukkan, tetapi membandingkan apakah yang ditayangkan sudah sama dengan yang asli atau belum.
Dia mengatakan jika tayangan dengan yang aslinya belum sesuai dengan hasil tentu akan membingungkan orang. (*)