POJOKNEGERI.COM - Dua pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Margarito Kamis terlibat friksi terkait kemungkinan diajukannya gugatan Pemilu Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Feri sempat menyinggung pemahaman Margarito soal status ahli di sidang MK.
Awalnya Feri dalam salah satu sesi program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) menanggapi paparan Margarito yang menilai sulit membuktikan dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematif, dan masif atau TSM.
Bagi Feri, untuk membuktikan angka dan dugaan TSM di persidangan MK itu sebenarnya tak sulit.
"Sekarang yang dibutuhkan pembuktian sebenarnya adalah 6 sampai 8 persen yang dibicarakan soal putaran kedua," ucap Feri Amsari.
Menurut dia, dugaan TSM bisa dilakukan sepanjang dapat buktikan simpul-simpul terkaitnya.
Ia bilang faktor dan angka yang bisa mengubah awalnya satu putaran jadi dua putaran itu bisa dibuktikan di sidang MK.
Margarito Kamis pun minta izin kepada moderator Karni Ilyas untuk minta tambahan waktu karena dirinya mau menanggapi argumen Feri.