Tim tersebut terdiri dari elemen-elemen bidang lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Samarinda yang akan menyiapkan draf Raperda sebelum diajukan pembahasannya ke DPRD.
"Tim ini akan menyelesaikan seluruh konsep dan dokumen yang diperlukan untuk penyusunan draft raperda-nya dalam dua minggu ke depan," kata Andi Harun, Senin (27/9/2021).
Ia sampaikan ada persyaratan teknis yang lebih detail yang diperlukan bagi pihak yang ingin mengajukan persetujuan bangunan.
Terdapat beberapa perbedaan dan perubahan teknis dari penerapan pengurusan PBG dibandingkan dengan IMB.
"Kalau IMB itu hanya sekedar syarat mendirikan bangunan, melampirkan sertifikat tanah dan gambar bangunan, kalau (PBG) ini menyangkut tentang implementasi dan sinkronisasi dengan fungsi bangunan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelas Andi Harun.
"Jadi untuk mendirikan bangunan nanti juga kita lihat di RTRW kota Samarinda, apakah lokasi yang akan dibangun masuk dalam kategori tertentu. Misalnya mau bangun rumah pribadi di kawasan yang peruntukannya untuk industri tentu tidak bisa meskipun tanah nya milik pribadi," lanjutnya.
Penjelasan Kadis PUPR Samarinda