POJOKNEGERI.COM - Update terbaru perihal perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pemkot Samarinda agendakan perketat administrasi perizinan pembangunan gedung di Kota Samarinda.
Langkah ini akan tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lantas apa itu PBG?
PBG nantinya akan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini menjadi persyaratan mendirikan bangunan.
Lebih jauh langkah ini juga merupakan penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang juga menjadi peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa pembahasan ini telah masuk pada tahap penyusunan draf Raperda. Pemkot Samarinda telah membentuk tim yang akan bekerja selama dua pekan ke depan.