POJOKNEGERI.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini OTT KPK menyasar ke Kabupaten Probolinggo.
Tak kurang 10 orang diamankan KPK, dari berbagai jabatan. Diantaranya, bupati, suami bupati yang juga adalah anggota DPR, camat, hingga kepala desa.
Kesepuluh orang itu memiliki peran beragam dalam kasus OTT KPK yang akan redaksi rincikan lebih lanjut.
Dua aktor utama diamankan, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya Hasan Aminuddin.
Hasan Aminuddin diketahui duduk di DPR RI.
Dirinya berasal dari Fraksi Nasdem.
OTT KPK itu berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan.
Puput Tantriana Sari dan suaminya diduga kongkalikong dalam proses jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.
Camat dan kepala desa juga ikut terlibat.
Pengungkapan OTT ini bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021.
Saat itu, dilaporkan ada upaya suap yang dilakukan camat dan kepala desa kepada Hasan, suami sang bupati.
Camat dan kepala desa tersebut diketahui bernama Dody Kurniawan serta Sumarto.
"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah,” ujar Alex dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
Uang itu diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput selaku Bupati.
Paraf sakti di nota dinas
Dalam konferensi pers oleh KPK. lebih lanjut diketahui pola jual beli jabatan itu.
Dijabarkan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata bahwa untuk bisa menjadi Penjabat Kepala Desa harus merogoh dana yang tidak sedikit, yakni Rp20 juta.
"Ada pun tarif untuk menjadi Penjabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar," kata Alex jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Adapun untuk runtutan perkara, akan berujung pada 27 Desember 2021.
Di tanggal itu diagendakan akan dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.
Dalam proses itu, disampaikan Alex Marwata, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA (Hasan Aminuddin, suami bupati), dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Alex mengungkapkan untuk tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta dan ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," katanya.
Kemudian, berlanjut pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.
Di pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.
Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
Hasan pernah jadi 10 tahun bupati Probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya Hasan Aminuddin sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan jual beli jabatan itu.
Hasan Aminuddin diketahui menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Diketahui pula, dirinya pernah juga menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Berprofesi sebagai wakil rakyat, Hasan Aminuddin wajib memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Namun, sejak terpilih sebagai anggota DPR RI di periode keduanya, 2019-2024, Hasan Aminuddin belum pernah melaporkan kekayaannya.
Terakhir kali ia memasukkan LHKPN ke KPK per 31 Desember 2018.
Saat itu total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp7.325.637.536.
(redaksi)