"Kemudian di sepakati juga berkunjung daerah-daerah lain yang sudah mempunyai refensi yang sudah melaksanakan kegiatan yang sifatnya Beracara, karna sifatnya Beracara kan sidang juga untuk menentukan apakah Anggota dewan itu bersalah atau tidak," kata Jahidin.
Jahidin juga mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memohon petunjuk dan arahan terkiat Raperda kode etik.
“Rencana awal kita akan konsultasi ke Kemendagri untuk memohon petunjuk arahan dalam kaitannya dengan pembahasannya tindak lanjut Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim," ujar Jahidin.
"Namun yang saya usulkan tadi, draf yang akan dibawa kemendagri untuk dimintai petujuk arahan dan setiap Anggota DPRD yang katakanlah di laporkan oleh seseorang atau pihak lain tidak boleh serta merta menghadiri undangan itu sendiri tanpa melalui Badan Kehormatan,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat ini, Wakil Ketua Pansus Guntur dan Anggota Pansus diantaranya Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi dan Nurhadi Saputra. Hadir pula Tim Ahli Pansus yaitu Muhammad Iqbal,Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi dan Imam Fajar Sidiq.
(ADV/DPRD Kaltim)