"Untuk mengatakan gugur atau tidaknya seseorang menjadi calon gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi," kata Suardi.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah seseorang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah, sebab belum memiliki dokumen terkait para bakal calon.
"Sekarang kita tidak bisa memastikan seseorang memenuhi syarat atau tidak, karena kita belum memiliki dokumen terkait beliau semua (para bakal calon kepala daerah) mengenai syarat untuk menjadi calon kepala daerah" ujarnya.
Namun demikian ia menegaskan jika saat ini PKPU Nomor 8 ini sudah diundangkan dan itulah yang menjadi panduan untuk menerima pencalonan kepala daerah.
Ia mengatakan saat ini KPU di daerah masih menunggu KPU Pusat akan menurunkan petunjuk teknis terkait pencalonan kepala daerah yang lebih detail.
"Jadi kita KPU di daerah ini mengacu pada peraturan KPU dan petunjuk teknis yang dibuat dari KPU RI," pungkasnya.
(Tim Redaksi)